Keluarga Beri Jaminan, Nadiem Makarim Janji Kooperatif Jika Penangguhan Penahanan Dikabulkan

JAKARTA, Zetta News. – Pihak keluarga mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam upaya tersebut, keluarga menjamin sepenuhnya bahwa Nadiem tidak akan melarikan diri dan akan tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Langkah ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi yang tengah disidik. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa jaminan keluarga merupakan komitmen moral dan hukum bahwa kliennya siap menghadapi persidangan.
Poin-Poin Jaminan Keluarga Terhadap Nadiem Makarim
Kuasa hukum keluarga menjelaskan bahwa ada beberapa alasan kuat yang mendasari pengajuan permohonan penangguhan penahanan ini. Keluarga meyakini bahwa penahanan di tingkat penyidikan belum diperlukan mengingat kondisi berikut:
- Tidak Melarikan Diri: Keluarga menjamin Nadiem tetap berada di Indonesia dan bersedia menyerahkan paspor kepada pihak berwenang sebagai jaminan tambahan.
- Tidak Menghilangkan Barang Bukti: Semua aset dan dokumen terkait perkara disebut telah disita oleh penyidik, sehingga tidak ada kekhawatiran akan adanya perusakan atau penghilangan bukti.
- Sikap Kooperatif: Sejak awal pemeriksaan, Nadiem diklaim selalu memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang diperlukan tanpa hambatan.
- Alasan Kemanusiaan: Pihak keluarga juga menyinggung aspek kesehatan dan peran Nadiem sebagai kepala keluarga sebagai pertimbangan subyektif bagi penyidik.
Prosedur Hukum Penangguhan Penahanan di Indonesia
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Syarat Umum Penangguhan Penahanan:
- Wajib melapor secara rutin kepada pihak berwenang.
- Tidak keluar rumah atau keluar kota tanpa izin tertulis.
- Adanya jaminan berupa uang atau jaminan orang (dalam hal ini adalah pihak keluarga).
Keputusan akhir untuk mengabulkan atau menolak permohonan ini sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejagung dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sesuai undang-undang.
Respons Kejaksaan Agung Terkait Permohonan Nadiem
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung menyatakan masih mempelajari surat permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum Nadiem Makarim. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menegaskan bahwa setiap keputusan akan didasarkan pada kepentingan penyidikan.
“Kami sudah menerima suratnya. Tim penyidik akan melakukan telaah terlebih dahulu apakah permohonan tersebut memenuhi kriteria yang ada di KUHAP atau justru berpotensi menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar perwakilan Kejagung.
