Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka!

JAKARTA, Zetta News. – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tidak hanya Dadan, Korps Adhyaksa juga menetapkan dua mantan petinggi BGN lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman, dalam konferensi pers pada Rabu (3/6/2026).
Modus Kejahatan: Afiliasi Yayasan “Mitra” dan Insentif Miliaran Rupiah
Direktur Penyidikan Jampidsus membeberkan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan penunjukan yayasan-yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tersebut sengaja dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan karena terafiliasi langsung dengan para pejabat BGN dan tidak memenuhi syarat.
Melalui intervensi dan atensi dari para tersangka, proses verifikasi pada portal mitra BGN diatur sedemikian rupa agar yayasan-yayasan ini tetap lolos.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ungkap Syarief.
Intervensi PPK dan Modus Mark Up Pengadaan Barang
Selain manipulasi kemitraan, para tersangka diduga melakukan pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, melainkan terjadi penggelembungan harga (mark up) yang merugikan keuangan negara dan menghambat operasional program MBG.
Berikut adalah rincian pengadaan barang bermasalah di BGN yang ditemukan penyidik:
- 21.801 unit motor listrik.
- 32.000 pasang sepatu.
- 31.000 unit tablet.
- 5.400 unit televisi berukuran 75 inch.
Kantor BGN Digeledah Sejak Dini Hari, Tersangka Langsung Ditahan
Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN Jakarta. Menurut konfirmasi dari Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Jeffry, penggeledahan tersebut dilakukan sejak Rabu dini hari. Selama proses sterilisasi, para karyawan BGN dilarang masuk dan terpaksa menunggu di area luar gedung serta lobi.
Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga tersangka kini resmi ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
Buntut Evaluasi Presiden Prabowo: Jajaran Pimpinan BGN Dicopot
Penetapan status tersangka ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk merombak total pimpinan Badan Gizi Nasional. Prabowo mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatannya.
Sebagai gantinya, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi oleh dua wakil kepala, yaitu Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pencopotan dan penyegaran struktur ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi mendalam terhadap kinerja BGN selama 1,5 tahun terakhir.
