Dugaan Intervensi Proyek: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Anaknya Dilaporkan Terkait Penggunaan Jasa Vendor

JAKARTA, Zetta News. – Nama Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kini tengah menjadi sorotan publik. Berdasarkan laporan terbaru, Fadia beserta anaknya diduga melakukan intervensi terhadap Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk menggunakan jasa vendor tertentu dalam proyek daerah. Kasus ini mencuat setelah dilaporkan ke pihak berwenang guna menindaklanjuti adanya potensi penyalahgunaan wewenang.
Dugaan praktik intervensi ini menambah daftar panjang tantangan tata kelola pemerintahan yang bersih di tingkat daerah, sekaligus menjadi ujian bagi integritas birokrasi di Kabupaten Pekalongan.
Kronologi Dugaan Intervensi Bupati Pekalongan dan Keluarga
Laporan yang berkembang menyebutkan bahwa pola intervensi dilakukan dengan cara memberikan arahan langsung maupun tidak langsung kepada pejabat dinas terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan perusahaan atau penyedia jasa yang terafiliasi mendapatkan jatah proyek di lingkup Pemkab Pekalongan.
Beberapa poin krusial dalam laporan tersebut meliputi:
- Keterlibatan Keluarga: Selain Bupati Fadia Arafiq, nama anaknya turut disebut dalam laporan sebagai pihak yang ikut menjembatani komunikasi dengan vendor.
- Tekanan terhadap Kepala Dinas: Adanya indikasi bahwa sejumlah Kepala Dinas merasa tertekan untuk menuruti arahan tersebut demi menjaga posisi atau kelancaran birokrasi.
- Pelanggaran Etika dan Hukum: Tindakan ini dinilai melanggar prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya bebas dari pengaruh kekuasaan pribadi.
Tanggapan dan Langkah Hukum Terkait Kasus Fadia Arafiq
Merespons kabar tersebut, berbagai pihak mendesak lembaga pengawas seperti Inspektorat maupun aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif. Transparansi dalam proses ini sangat dinantikan oleh masyarakat Pekalongan agar anggaran daerah digunakan secara efektif tanpa adanya praktik “titip proyek”.
Pihak pelapor menekankan bahwa intervensi dari pucuk pimpinan daerah terhadap Kadis dapat merusak sistem kompetisi yang sehat di kalangan pengusaha lokal. Hingga saat ini, publik masih menunggu pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak Bupati Fadia Arafiq terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Pentingnya Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan
Kasus yang menyeret Bupati Pekalongan ini menjadi pengingat pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) di instansi pemerintah. Pengadaan barang dan jasa harus dilakukan melalui sistem elektronik yang akuntabel guna meminimalisir celah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Jika dugaan intervensi ini terbukti benar, hal tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Red.)
