PJN Resmi Seret Dua Kades di Banyusari ke Kejari Karawang Terkait Dugaan Korupsi ADD.

KARAWANG, Zetta News. – Penegakan integritas dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Karawang kini memasuki babak baru. Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN) resmi melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada Rabu (11/03/2026). Laporan tersebut menargetkan dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 hingga 2025 di Desa Gembongan dan Desa Banyuasih, Kecamatan Banyusari.
Langkah ini diambil PJN sebagai bentuk kontrol sosial yang berbasis data akurat. Dokumen pengaduan tersebut disertai dengan hasil audit investigatif internal yang merujuk pada analisis tajam terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi anggaran selama empat tahun terakhir.

Indikasi Penyimpangan Sistematis di Sektor Vital
Investigasi lapangan yang dilakukan tim PJN mengungkap adanya ketidaksinkronan signifikan antara laporan tertulis (LPJ) dengan fakta realisasi di lapangan. Ketidakwajaran ini diduga terjadi secara sistematis dan terencana di beberapa sektor krusial.
Poin-poin utama dalam laporan PJN meliputi:
- Ketidaksesuaian Infrastruktur: Ditemukan indikasi pengurangan spesifikasi material dan ketidaksesuaian volume pada proyek jalan desa dibandingkan dengan anggaran yang dicairkan.
- Misalokasi Dana Kesehatan: Anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi layanan kesehatan masyarakat dinilai tidak terserap secara optimal dan diduga tidak tepat sasaran.
- Kebocoran Dana BUMDes: Pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa yang tertutup mencuatkan kecurigaan adanya celah kebocoran anggaran negara melalui unit usaha desa.
“Kami tidak bicara atas dasar asumsi. Laporan ini merupakan hasil analisis data LPJ yang mendalam. Jika uang rakyat dikelola secara serampangan, penegak hukum harus segera bertindak tegas demi menjaga marwah pembangunan desa,” ujar Yudhy Elwahyu, Ketua Umum PJN, di depan Gedung Kejari Karawang.
Jeratan UU Tipikor: Ancaman Pidana bagi Pelaku
Dalam dokumen hukum yang diserahkan, PJN menyertakan analisis terkait potensi pelanggaran serius yang dilakukan oleh oknum di kedua desa tersebut. Tindakan tersebut diduga kuat memenuhi unsur-unsur pidana dalam:
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Mengenai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
- Pasal 3 UU Tipikor: Terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan keuntungan pribadi atau kelompok.
4 Rekomendasi Strategis untuk Kejari Karawang
Guna memastikan keadilan bagi masyarakat desa, PJN mendesak Kejari Karawang untuk segera mengambil langkah-langkah hukum sebagai berikut:
- Pulbaket Intensif: Segera mengumpulkan bahan keterangan dari aparatur desa dan saksi kunci di Desa Gembongan dan Banyuasih.
- Audit Investigatif Inspektorat: Mendorong audit menyeluruh yang melampaui audit reguler tahunan guna mengungkap potensi kerugian negara yang sebenarnya secara presisi.
- Verifikasi Fisik Lapangan: Melakukan cek fisik infrastruktur bersama tenaga ahli bangunan untuk menghitung kesesuaian volume pekerjaan jalan periode 2022-2025.
- Bedah Transparansi BUMDes: Membuka laporan keuangan BUMDes yang selama ini dianggap tertutup guna memastikan tidak ada penyalahgunaan modal usaha.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen Kejari Karawang dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Masyarakat menanti ketegasan aparat penegak hukum agar dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya oknum tertentu. (Red.)
