Kasus Pengadaan Chromebook: Saksi Tegaskan Audit BPKP Tak Temukan Masalah Harga, Fokus pada Distribusi

JAKARTA, Zetta News. – Fakta baru terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/4/2026), seorang saksi ahli mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan tidak adanya penyimpangan terkait harga satuan perangkat.
Meskipun harga dianggap telah sesuai dengan ketentuan, proses audit justru menyoroti aspek lain dalam pelaksanaan proyek tersebut, yakni efektivitas dan ketepatan distribusi perangkat ke sekolah-sekolah di berbagai wilayah Indonesia.
Audit BPKP: Harga Chromebook Sudah Sesuai Prosedur
Kesaksian ini menjadi poin krusial bagi tim penasihat hukum terdakwa. Saksi menjelaskan bahwa sebelum proyek dijalankan, BPKP telah melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap komponen biaya. Berdasarkan hasil audit formal, harga yang dipatok dalam kontrak dinilai masih dalam batas wajar dan sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh kementerian terkait.
Beberapa poin utama hasil kesaksian mengenai audit BPKP:
- Kesesuaian Harga Pasar: Harga satuan per unit Chromebook dinyatakan tidak melampaui pagu anggaran dan telah melalui proses riset pasar yang sah.
- Transparansi Vendor: Audit tidak menemukan adanya praktik mark-up atau penggelembungan harga yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa (vendor).
- Verifikasi Spesifikasi: Perangkat yang disediakan telah memenuhi standar teknis minimum yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Sorotan Utama: Kendala di Jalur Distribusi Perangkat
Meskipun sisi anggaran dianggap bersih oleh BPKP, persidangan menggarisbawahi adanya masalah pada rantai pasok. Fokus audit kini bergeser pada mengapa banyak perangkat yang terlambat sampai ke tangan siswa atau bahkan tidak terdistribusi secara merata di daerah terpencil.
“Masalahnya bukan pada berapa harga satuannya, tetapi apakah perangkat tersebut benar-benar sampai dan berfungsi di sekolah-sekolah tujuan tepat waktu. Inilah yang menjadi celah dalam audit operasional,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Dampak dari hambatan distribusi tersebut meliputi:
- Penyerapan Anggaran Tidak Efektif: Anggaran yang sudah terserap besar tidak langsung dirasakan manfaatnya oleh dunia pendidikan.
- Kerusakan Unit di Gudang: Potensi kerusakan perangkat akibat penyimpanan yang terlalu lama sebelum dikirim ke sekolah.
- Hambatan Digitalisasi Pendidikan: Keterlambatan distribusi menyebabkan target literasi digital nasional terganggu di beberapa wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Langkah Ke Depan: Pembuktian Unsur Kerugian Negara
Majelis hakim kini tengah mendalami apakah kendala distribusi tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian administrasi atau memiliki unsur kesengajaan yang mengarah pada kerugian keuangan negara. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperkirakan akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak logistik untuk memperjelas hambatan di lapangan.
Harapan dari Proses Persidangan Ini:
- Kepastian Hukum: Menentukan tanggung jawab hukum bagi pihak pengambil kebijakan dan pelaksana proyek.
- Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa: Menjadi pelajaran bagi instansi pemerintah agar lebih matang dalam merencanakan manajemen logistik, bukan sekadar pengadaan barang.
- Transparansi Publik: Memastikan bahwa dana pendidikan dikelola dengan akuntabilitas tinggi.
Harga Aman, Manajemen Logistik Dipertanyakan
Kesaksian mengenai audit BPKP ini memberikan gambaran bahwa integritas harga dalam proyek Chromebook tidak bermasalah secara teknis anggaran. Namun, kegagalan dalam manajemen distribusi tetap menjadi fokus penegak hukum untuk memastikan tidak ada dana negara yang terbuang sia-sia akibat ketidaksiapan operasional di lapangan.
