Gara-gara Tak Pakai Helm, Pengedar Sabu di Karawang Diringkus Polisi Saat Operasi Keselamatan Lodaya 2026

KARAWANG, Zetta News. – Kejelian personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuahkan hasil tak terduga. Alih-alih hanya menindak pelanggar lalu lintas, petugas justru berhasil membongkar kasus peredaran narkotika saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Senin (9/2/2026).
Seorang pengendara motor berinisial MN tak berkutik saat petugas menemukan puluhan gram sabu siap edar yang disembunyikan pelaku.
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Pelanggaran Kasat Mata
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini terjadi di Pos Karawang Timur sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas awalnya menghentikan MN karena melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata, yakni tidak menggunakan helm.
“Saat dihentikan, pengendara tersebut juga tidak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan (STNK dan SIM). Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan badan,” ujar IPDA Cep Wildan saat memberikan keterangan resmi.
Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu bungkus bekas rokok yang berisi 7 potong sedotan plastik. Di dalamnya terdapat kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,15 gram.
Pengembangan Kasus: Temukan Gudang Sabu di Banyusari
Temuan awal tersebut segera dikoordinasikan dengan Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP M. Yusuf Bakhtiar. Tim Unit I Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengembangan ke kediaman orang tua pelaku di Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Hasilnya cukup mengejutkan. Di dalam lemari pakaian, polisi menemukan barang bukti tambahan yang jauh lebih besar, antara lain:
- 1 bungkus plastik klip besar berisi 30 paket plastik klip kecil siap edar.
- Total berat bruto tambahan sebesar 12,36 gram.
- 2 unit timbangan digital.
- Plastik klip kosong dan lakban yang digunakan untuk mengemas narkoba.
Secara keseluruhan, Polres Karawang berhasil mengamankan 15,51 gram sabu dari tangan tersangka MN. Berdasarkan keterangan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial “E” yang kini tengah diburu polisi.
Ancaman Penjara Hingga 20 Tahun
Kini, MN beserta seluruh barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026). MN terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda material yang besar.
“Polres Karawang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Kejadian ini membuktikan bahwa Operasi Keselamatan Lodaya tidak hanya soal lalu lintas, tapi juga menjaga keamanan masyarakat dari ancaman tindak kejahatan lainnya,” tegas Kasi Humas.
